Jakarta, Liputan7up.com – EF (41) warga Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo tega menipu temannya sendiri, Deni Saputra (21) warga Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Kedua-duanya awalannya bertransaksi handphone. Pelaku lalu mengelabui Deni meminjam motor dengan fakta akan beli pulsa.
“Korban awal mulanya yakin pada pelaku karena telah sama-sama kenal sehingga meminjamkan sepeda motornya,” kata Kapolsek Kalimanah Polres Purbalingga, AKP Sulasman , Selasa (1/1/2019).
Keraguan mulai timbul karena saat beberapa saat, EF tidak kunjung kembali pada rumah korban. Deni merasa ditipu, jika kehadiran EF ke kediamannya bukan punya maksud beli telephone genggam yang akan dia jual.
“Sesudah disetujui harga nya lalu pelaku berpura-pura akan beli pulsa. Dia membawa telephone genggam punya korban serta meminjam sepeda motor type Vario bernomor polisi R-6061-AL punya korban,” kata Sulasman.
Berdasar pada laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kalimanah lalu lakukan penyidikan. Bekerja bersama dengan korban, pada akhirnya kehadiran pelaku dapat didapati. Pelaku lalu dikerjakan penangkapan di lokasi Kabupaten Banjarnegara, pada Selasa (1/1) dini hari.
Dari tangan pelaku ditangkap satu unit sepeda motor punya korban. Tidak hanya itu telephone genggam warna emas yang sudah sempat di jual oleh pelaku ikut berhasil ditangkap.
Kapolsek memberikan, terduga saat ini masih dicheck dengan intens di Polsek Kalimanah. Untuk bertanggung jawab tindakannya, terduga dikenakan masalah 372 KUHP jo 378 KUHP mengenai Penipuan dan atau Penggelapan.