Jakarta, Liputan7up.com – Rony (34), warga Jalan Lumba-lumba, punyai urusan dengan polisi. Ia tepergok membawa motor curian seharga Rp 26 juta punya tetangganya. Walau sebenarnya kendaraan roda dua itu belumlah genap 12 jam dicurinya dikarenakan ngebet ingin miliki motor. Rony kini meringkuk di penjara.
Rony diamankan Selasa (15/1) malam tempo hari. Ia diringkus sesudah sore hari awal mulanya mencuri motor tetangga berdekatan gang dengan tempat tinggalnya.
“Pelaku ini tinggal di gang 8. Sesaat motor tetangganya itu dekatan di gang 12,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Purwanto, pada merdeka.com, Rabu (16/1).
Purwanto menuturkan, pemilik motor Supiyan (30), awalannya memarkir motor di muka tempat tinggalnya. Akan tetapi begitu ia akan kembali menggunakan motornya telah raib.
“Walau sebenarnya motornya terkunci stang,” tutur Purwanto.
Pastikan motornya yang ia beli seharga Rp 26 juta itu hilang dicuri, Supiyan bergegas lapor polisi. Belakangan, warga ada yang lihat motor Supiyan, dibawa oleh Rony, yang masih terdaftar menjadi warga sekitar.
“Kita kerjakan penelusuran selekasnya mungkin, pada akhirnya kita dapatkan motor itu ada dengan ia (Rony). Kita bawa serta motor dan pelaku ke kantor,” papar Purwanto.
Rony miliki fakta mencuri motor itu, cuma dikarenakan karena ngebet ingin miliki motor dan punya niat mencuri sesudah lihat motor terparkir di halaman rumah tetangganya. “Kasusnya sedang kita bangun selanjutnya, untuk pastikan ada tidaknya ia ikut serta tindakan curanmor di tempat yang lain,” jelas Purwanto.
Rony kini meringkuk di penjara, sesudah diputuskan menjadi terduga. Ia dijaring penyidik, dengan masalah 363 KUHP mengenai Pencurian disertai Pemberatan.