Seorang Pria Asal Malaysia Kepergok Selundupkan Sabu Di Bandung

Jakarta, Liputan7up.com – Narkoba type sabu asal Malaysia seberat 1.055 gr tidak berhasil edar sesudah Bea Cukai mengamankan pria berinisial TKC (24). Ia diamankan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.

Kepala Kantor Lokasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat Saipullah Nasution mengatakan penindakan dikerjakan pada Minggu 28 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapannya berdasar pada info intelijen yang didapat petugas bea cukai.

Sesudah tahu beberapa ciri terduga, petugas langsung lakukan kontrol mendalam. Narkoba type sabu itu disembunyikan pada tubuh dan bajunya.

“Petugas awalannya tidak temukan barang mencurigakan. Akan tetapi, saat petugas lakukan kontrol pada badan pelaku, diketemukan serbuk kristal putih yang disangka methamphetamine. Ia menyembunyikannya dibalik bodi strapping pada perut dan dada serta celana dalam,” tuturnya saat didapati di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (31/10).

Sesudah dikerjakan uji laboratorium, serbuk kristal putih yang dibawa pelaku teridentifikasi positif methamphetamine seberat 1.055 gr. Pelaku lalu diserahkan pada Polda Jawa barat untuk diproses selanjutnya.

“Bila ditaksir, narkotika yang diketahui dengan sabu itu harga nya kira-kira Rp 2 miliar. Efeknya, kita dapat selamatkan sekitar 7.000 orang,” ucapnya.

Penangkapan pada TKC merupakan penindakan ke-20 yang dikerjakan Bea Cukai Bandung selama 2018 ini. jumlahnya ini bertambah sampai hampir 3x lipat dibanding 2017 lalu yang cuma tujuh penindakan.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa barat AKBP Yoslan memberikan, pihaknya masih menelusuri masalah tersebut, terutamanya berkaitan arah terduga membawa sabu itu, termasuk juga jaringannya.

“Terduga mengakui baru pertama-tama lakukan, akan tetapi kita akan selalu dalami, termasuk juga jaringan- jaringannya,” tuturnya.

Atas tindakannya, pelaku melanggar Undnag-Undang Nomer 17 Tahun 2006 mengenai Pergantian Undang-Undang Nomer 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan dengan intimidasi hukuman pidana penjara sangat singkat 1 tahun dan sangat lama 10 tahun dan pidana denda sangat dikit Rp 50 juta dan sangat banyak Rp5 miliar.

Pelaku ikut melanggar Undang-Undang Nomer Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan intimidasi hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara sangat singkat 5 tahun dan sangat lama 20 tahun serta denda sangat banyak sebesar 4/3 dari Rp10 miliar.

Sesaat itu, TKC mengakui tidak tahu barang titipan yang dibawa itu adalah narkotika. Sebelum dilekatkan pada tubuhnya, barang tersebut telah dalam kondisi terbungkus rapi.
“Saya diiming-imingi uang 8.000 Ringgit Malaysia untuk membawa barang ini (ke Indonesia),” secara singkat.

Exit mobile version