Jakarta, Liputan7up.com – DJ (32), warga Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mesti punyai urusan dengan polisi. Ia nekat mengedarkan sabu untuk memperoleh uang untuk beli susu anaknya.
DJ mengakui pekerjaan itu atas perintah partnernya David yang kini buron. Untuk tiap-tiap transaksi sabu yang berhasil di jual, DJ dijanjikan gaji sebesar Rp 100.000.
“Kami amankan sebagai kurir, DJ Ibu satu anak, di tempat tinggalnya akan bertransaksi sabu,” kata Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Kamis (17/1).
Dari pernyataan terduga DJ, dirinya baru melakukan profesi menjadi kurir narkoba 1x. Karena pendapatan sang suami tidak memenuhi keperluan si buah hati.
Polisi mengambil alih dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang disangka narkotika type sabu.
Akan tetapi nahas, sebelum bertransaksi ia diamankan polisi dengan bukti dua paket sabu siap edar.
“Bandar berinisial D kami tentukan menjadi DPO,” jelas Uka
Atas tindakannya, pelaku DJ disangkakan Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan intimidasi sangsi penjara 12 tahun.
“Untuk tanda bukti kami masih hitung,” kata Uka.
Untuk tiap-tiap transaksi sabu yang berhasil di jual, DJ mendapatkan gaji sebesar Rp100 ribu dari terduga DPO David.