Seorang Dokter Ditangkap Polisi Mengedar Uang Palsu
Jakarta, Liputan7up.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang dokter berinisial AP sebagai tersangka peredaran uang palsu. Lelaki berusia 39 tahun itu diduga berperan sebagai pemodal.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan AP dibekuk di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (16/4).
“AP ditangkap di halaman parkir Stasiun Gambir,” kata Daniel saat memberikan keterangan pers di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (18/4).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara AP mengaku mengedarkan uang palsu karena terlilit utang. Daniel mengatakan AP berharap mendapatkan uang dengan cepat untuk melunasi seluruh utang-utangnya.
“Alasannya dia terlilit utang. Sering didatangi debt collector yang menagih utang. Jadi AP butuh uang cepat,” katanya.
Selain AP, lanjut Daniel, polisi juga mencokok tiga tersangka lainnya terlibat dalam sindikat pengedar uang palsu. Yakni AK (56), AD (62) dan AM (35).
Menurut Daniel, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari yang bertugas mendesain hingga mencetak.
Daniel mengatakan, pelaku membuat uang palsu pecahan Rp100 ribu yang kemudian dijual dengan perbandingan harga satu banding tiga, atau satu lembar uang asli ditukar tiga lembar uang palsu. Menurutnya, AK dan AP merupakan pemain lama sudah sempat diringkus lima tahun lalu dalam kasus serupa.
Daniel menyampaikan dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu, ponsel, sepeda motor, serta peralatan untuk membuat uang palsu.
Daniel menambahkan, seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.