Jakarta, Liputan7up.com – Nur Huda (25), warga Jalan KH Hasan Basri, dibekuk polisi. Ia disangka pelaku pencurian sekurang-kurangnya 10 hp, di 10 tempat di kota Samarinda. Ia mencuri karena ketagihan bermain game online di warnet. Kini Huda meringkuk di penjara.
Huda, yang mempunyai seorang istri dan 1 anak itu, diamankan Minggu (27/1) sore tempo hari, dan langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Pinang, di Jalan DI Panjaitan. Temannya tersangka penadah, M Idris (32), turut dibekuk polisi pada hari yang sama.
“Tidak hanya buat kepentingan keseharian, uang (dari hasil jualan barang curian), buat main game Mobile Legends di Warnet. Dapat 2-3 hari di Warnet jika main mobile legends,” kata Huda, didapati merdeka.com di Mapolsek Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan, Senin (28/1) sore.
Huda sempat dipenjara, dikarenakan masalah kepemilikan senjata tajam. Keluar penjara 2016 lalu, dari pengakuannya, ia telah 4 kali mencuri hp, dan barang lainnya yang ketinggalan atau ditempatkan di dashboard motor matik.
“Saya hanya bidik yang ketinggalan di dashboard saja,” tutur Huda, yang kesehariannya kerja di pasar itu.
Info polisi, penangkapan Huda, penuh lika-liku. Sudah sempat berlangsung kejar-kejaran, pada polisi dan Huda, sampai pada akhirnya dibekuk di lokasi Jalan Bhayangkara.
“Anggota sangat terpaksa menabrakan motor, sampai pelaku ini terjatuh di jalan,” kata Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusmana.
Peristiwa paling baru yang dikerjakan Huda, berlangsung minggu lalu. Ulahnya menyambar tas berisi laptop, hp, dan barang bernilai lainnya, terekam jelas camera CCTV.
“Rekaman CCTV ini viral di sosmed. Jadi, dari panduan itu, kita yakinkan dan kerjakan penangkapan,” tutur Nono.
“Jadi, tas itu ditinggal di motor. Pemiliknya masuk ke toko beli antena tv, dan mengakui asal-asalan tinggalkan tasnya. Pelaku ini tunggal, membidik orang meleng di jalan. Lihat tas nempel, dan ada hp di motor, lalu diambil. Yang pasti, ia telah mengamati korbannya,” papar Nono.
Dalam catatan polisi, Huda berlaga tidak kurang 12 tempat, di mana 10 salah satunya adalah pencurian hp. “Pada pelaku (Huda) ini, kita kenakan masalah 362 KUHP mengenai pencurian. Serta satunya kembali, MI (Muhammad Idris) masalah 480 mengenai penadahan,” tutup Nono.