News

Selundupkan Miras Oplosan Cap Tikus, Wandi dan Sardi Diamankan

[ad_1]

TERNATE – Dua pemuda asal Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), yakni Wandi Abdulah (29) dan Sardi Jafar (29), diamankan anggota Polsek Ternate Selatan karena kedapatan menyeludupkan minuman keras (miras) oplosan jenis cap tikus ke Ternate.

Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendry Badar, menuturkan kedua pelaku diamankan saat anggota Polsek Ternate Selatan merazia barang bawaan penumpang kapal Feri KMP Gorangu yang baru tiba di Pelabuhan Bastiong Ternate dari Sidangoli Halbar sekitar 13.30 WIT. Polisi berhasil menemukan sebanyak 109 kantong plastik berisikan miras milik keduanya.

“Miras oplosan jenis cap tikus tersebut dikemas dalam satu karton dus air mineral sedang, dua karton ukuran kecil, dua buah ransel sedang dan 1 tempat termos air,” kata Hendry kepada Okezone di Ternate Sabtu 9 April 2016.

Miras tersebut bakal diperjual belikan di Ternate dengan harga Rp 40 ribu per kantong. Sebab, jelang malam minggu banyak pemuda yang sering membelinya.

“Sebentarkan malam Minggu, jadi kedua pelaku ini memasok ke sini. Miras ini sering menjadi penyebab tawuran pemuda antar kelurahan sehingga kita terus merazia,” jelasnya.

Hendry mengaku, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawah ke kantor Polsek Ternate Selatan. Pelaku sendiri kini langsung ditahan guna menunggu proses persidangan.

“Kita jerat kedua pelaku ini dengan pasal tindak pidana ringan. Mereka langsung ditahan sambil menunggu proses persidangan,” singkatnya.

[ad_2]

To Top