News

Seleksi Calon Hakim Agung Diminta Tak Hanya Prosedural

[ad_1]

JAKARTA – Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta kepada Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang melakukan penyeleksian terhadap calon hakim agung agar melakukan penjaringan yang lebih mendalam.

Peneliti Lembaga Indepedensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah menjelaskan, seharusnya KY melakukan penelitian terhadap rekam jejak para calon hakim agung yang saat ini sudah masuk kedalam proses seleksi tahap kedua, dan bukan hanya sebatas memenuhi kebutuhan kuota.

“KY jangan hanya melakukan seleksi yang prosedural saja. Seharusnya seleksi dapat dilakukan lebih mendalam dan berdasar pada kebutuhan Hakim Agung,” katanya di kantor LBH Jakarta, Minggu (27/3/2016).

Selain itu, peneliti Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menjelaskan, aspek dari calon hakim agung sendiri seharusnya dapat memenuhi kriteria seperti aspek kredibilitas dan integritas dari para calon yang ada.

“KY harus punya data base sebelum pemetaan dimana saja daerah tersebarnya. KY tidak hanya pasif terhadap para calon, tapi menjemput bola dan menjaring hakim agung yang potensial,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, saat ini KY tengah mencari delapan calon hakim agung untuk mengisi kekosongan bangku di lembaga kehakiman. Namun, dalam prosedurnya, KPP melihat masih banyak seleksi tersebut yang dilakukan secara prosedural.

[ad_2]

To Top