Showbiz

Selebgram Syiva Angel Ditangkap Karena Pakai Narkoba di Bali

Polresta Denpasar, Bali menangkap seorang selebgram asal Jakarta bernama Syiva Angel. Ia ditangkap bersama dengan tiga temannya Johki, Ravee dan Allyssa karena menggunakan narkoba.

Mereka disebut memakai narkoba jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

“Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers dikutip Antara di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).

“Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183,” katanya.

Selebgram itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 sampai Rp 8 miliar.

Polisi menangkap Syiva Angel dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung. Ada kabar di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika.

Pada hari Rabu, 06 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.

Polisi menemukan barang bukti di kamar mereka di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Polisi menemukan barang bukti berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.

“Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli,” jelas Kapolresta.

To Top