News

SBY Resmi Laporkan Pengacara Setya Novanto ke Polisi

Liputan7up

Jakarta, Liputan7up.com – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk eletronik (e-KTP) Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Langkah ini ditempuh terkait dugaan tindak pidana fitnah yang dilayangkan Firman seputar kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov pada beberapa waktu silam.

SBY tiba di kantor sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Jakarta Pusat, Selasa (6/2) sekira pukul 16.47 WIB. Ia didampingi oleh istrinya, Ani Yudhoyono
Setelah turun dari mobil pribadinya berpelat nomor F 414 RI, SBY dan Ani langsung menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim. SBY tak menyampaikan sepatah kata pun kepada wartawan.

Selain bersama istri, SBY juga terlihat didampingi oleh sejumlah petinggi Partai Demokrat, antara lain Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin.

Nama SBY disebut politikus Mirwan Amir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Januari lalu.

Dalam kesaksiannya mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengaku pernah menyarankan kepada SBY yang kala itu presiden untuk tak melanjutkan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Namun, proyek senilai Rp5,9 triliun itu akhinya tetap berjalan.

Mirwan Amir menyebut Susilo Bambang Yudhoyono sewaktu masih menjadi Presiden meminta proyek e-KTP tetap dilanjutkan meski bermasalah. Pernyataan Mirwan, eks kader Demokrat itu, disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1) siang.

Merespons sidang itu, kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya menilai kesaksian Mirwan tersebut telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan e-KTP berujung korupsi.

 

To Top