News

Satu Orang Anggota Polres Teluk Wondama Dipecat Tak Terhormat

Satu Orang Anggota Polres Teluk Wondama Dipecat Tak Terhormat

Jakarta, Liputan7up.com – Satu anggota Polres Teluk Wondama Papua Barat dikeluarkan tidak hormat. Bripka YRK dikeluarkan Selasa (4/12) lalu oleh Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja.

“Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) telah kami laksanakan dua hari lalu (Selasa 4/12). Bripka YRK bukan kembali anggota kepolisian,” kata Kapolres Teluk Wondama, AKBP Murwoto di Wasior, Rabu (5/12).

Upacara PTDH pada Bintara Polri kelahiran 1987 itu dilaksanakan di lapangan Mapolres Teluk Wondama.

Murwoto menuturkan, YRK diberhentikan sesuai dengan ketetapan Kapolda Papua Barat nomer Kep 287/IX/2018. Sidang Kode Etik akan memutuskan yang berkaitan dapat dibuktikan bersalah karena melalaikan pekerjaannya menjadi anggota Polri serta pelanggaran hukum yang lain.

Komisi Kode Etik mereferensikan PDTH buat YRK, karena kekeliruan buat dirinya tidak bisa ditolerir.

“Yang berkaitan dapat dibuktikan melanggar masalah 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Polri dan ketentuan pemerintah nomer 1 tahun 2003 mengenai pemberhentian anggota Polri,” papar Murwoto.

Dia mengakui menyayangkan tingkah Bripka YRK sampai pada akhirnya dikeluarkan tidak hormat dan mengharap perihal sama tidak berlangsung pada anggota yang lain. Tindakan YRK dinilai tidak terpuji dan mencoreng nama baik institusi Polri.

“Mari kita berbenah diri selalu mengawasi disiplin dalam penerapan pekerjaan keseharian. Ini mesti jadi contoh sekaligus juga warning buat yang lainnya,” kata Kapolres.

Kepala Seksi Propam Polda Papua Barat Ipda Rahman Nusman di kesempatan terpisah menuturkan, Bripda YRK telah berkali-kali lakukan pelanggaran disersi atau tidak masuk kantor dalam tempo lama. Dan beberapa tindakan pelanggaran hukum sehingga ditetapkan untuk diberhentikan.

“Polda Papua Barat tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakikan anggota terpenting yang menyangkut kebutuhan organisasi dan masyarakat,” kata Rahman. Seperti diberitakan Pada.

To Top