News

Satpol PP Robohkan Bangunan Liar & Jembatan

[ad_1]

DEPOK – Puluhan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Raya Keadilan, Kelurahan Rangkapan Jaya Lama dan Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok dirobohkan.

Bangunan liar sebanyak 48 unit telah melanggar garis sempadan sungai (GSS) yang berada di jalan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

“Sudah kami berikan surat peringatan 1, 2, 3 sampai perintah bongkar sendiri. Kalau ada yang mengaku belum mendapat surat peringatan itu hal yang biasa, padahal sudah kami kasih semua kok,” ujar Nina di Depok, Rabu (23/3/2016).

Nantinya, kawasan tersebut akan dijadikan kawasan hijau. “150 personel kami terjunkan dalam penertiban ini untuk Ruang Terbuka Hijau,”

paparnya.

Tak hanya menertibkan bangunan liar, Satpol PP juga membongkar puluhan jembatan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan menghambat debit air.

Nina menjelaskan, target penertiban ke depan akan dilakukan di Jalan Raya Juanda, Jalan Raya Bogor dan Jalan Raya Kartini yang berbatasan dengan Citayam.

“Juanda dan Raya Bogor akan kami tuntaskan, di Juanda penjual taman bunga, nanti biar lebih ditata lagi, di sana banyak bangunan permanen. Jalan Raya Bogor baru separuh, terus Citayam, Bojongsari juga. Pelan-pelan akan kami tertibkan, karena anggaran terbatas,” katanya.

Lurah Rangkapan Jaya Baru, Budi Muhammad mengungkapkan, di wilayahnya terdapat 22 bangunan liar yang berada di RW 01 dan RW 08. Pihaknya telah berkoordinasi dan langsung memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

Dalam penertiban itu, Satpol PP juga menurunkan satu alat berat milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Satgas Banjir dan Dinas Perhubungan.

[ad_2]

To Top