News

Sampai Saat Ini, Berkas Habib Rizieq Shihab Belum P21

Peluang Habib Rizieq Shihab untuk lolos dari jerat hukum memang masih terbuka lebar. Hal ini diungkapkan oleh  Kepala Polda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. Menurutnya imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan peradilan.

“Kalau Kejaksaan menyatakan tidak ada pidana, mungkin bisa SP3 (menghentikan penmyidikan), tapi diduga ada ya P21 (dilimpahkan ke pengadilan). Nanti kalau beliau ( Rizieq) bilang ini fitnah, ya dibuktikan saja di persidangan. Bahwa yang disampaikan kepada publik tidak benar dan sebagainya. Silakan. Buktikan di persidangan,” kata Iriawan, Kamis (29/6/2017).

Kini pihak Polda Metro Jaya masih mengumpulkan barang bukti terkjait kasus tersebut sebelum akhirnya melimpahkan kasus Rizieq ke Kejaksaan. “Nanti kalau sudah lengkap semua, berkasnya dikirim ke pengadilan, nanti adu argumen di sana. Saya pikir selesai. Itu saja, simpel,” ucap Iriawan.

Atas dasar itu, Iriawan yakin jika Rizieq akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi kasus hukumnya.  “Saya yakin beliau warga negara yang baik. Beliau cinta Tanah Air. Saya yakin pula beliau akan kembali untuk bisa menghadapi proses hukum ini,” ucap Iriawan.

To Top