Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tidak akan meminta maaf kepada Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman menegaskan kliennya tidak akan memelas dengan meminta maaf kepada SBY. Karena apa yang menimpa Antasari Azhar, yakni divonis 18 tahun penjara karena difitnah membuhunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen diyakini adalah pesanan SBY.
“Sampai kiamat Antasari tidak akan meminta maaf ke SBY,” ujar Boyamin saat dihubungi, Sabtu (20/5).
Namun Antasari tetap menghargai keputusan Bareskrim Mabes Polri yang tidak akan menaikkan kasus dugaan kriminalisasi yang menimpanya ke tahap penyidikan. Kata dia, sebagai mantan jaksa, apapun keputusan Bareskrim Polri akan diterimanya.
“Yang terpenting Pak Antasari sudah berani melapor dengan segala resikonya tidak sekadar klaim,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta Antasari melakukan permohonan maaf kepada SBY. Hal itu dilakukan setelah Bareskrim Polri tidak menaikan kasus yang pernah menyeratnya ke tahap penyidikan.
Permintaam maaf itu perlu dilakukan Antasari karena pada saat di Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu, dia menuduh SBY sebagai Presiden Indonesia keenam mengunakan kekuasaan untuk merancang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Sehingga tudingan yang dilakukan oleh Antasari tidak mendasar dan sifatnya adalah menyesatkan.