News

Sambil Bawa Balita, IRT Pasok Ganja

[ad_1]

SUMUT – Sambil membawa anaknya yang masih balita, seorang ibu rumah tangga berusaha memasok ganja ke Pematangsiantar. Namun, Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran 26,8 kilogram ganja asal Aceh tersebut.

Tersangka Dar (38 tahun), ibu rumah tangga asal Bireuen ditangkap di salah satu rumah kos di Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba pada Selasa (29/3) malam.

Saat ditangkap, tersangka sedang bersama anaknya yang masih berusia tiga tahun. Barang bukti yang disita terdiri atas satu tas berisi sembilan bal kecil ganja dan satu bal besar ganja.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dodi Darjanto, menyebutkan peredaran ganja itu berhasil digagalkan setelah personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengembangkan informasi dari masyarakat.

Personel Polres yang mendapat informasi dari masyarakat langsung mendatangi rumah kos yang diduga menjadi tempat menjual ganja asal Aceh itu dan melakukan penggeledahan.

“Tersangka Dar hanya sebagai kurir dan membawa ganja itu untuk diantar kepada pemesannya di Pematangsiantar,” sebut Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Wiamin H, dikutip dari Waspada Online, Kamis (31/3/2016).

[ad_2]

To Top