News

Samadikun Belum Tunaikan Kewajiban Cicil Uang Pengganti

[ad_1]

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Terpidana kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) pada Bank Modern Samadikun Hartono ternyata belum menyerahkan setoran cicilan uang pengganti.

Padahal Kejaksaan dan pihak keluarga bekas buronan selama 13 tahun ini, sudah sepakat untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 169 miliar secara bertahap selama empat tahun.

Dalam perjanjian itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hermato menyebutkan Samadikun harus membayar uang sebesar Rp 21 miliar sebelum Mei 2016 berakhir.

“Kami sudah tunggu sampai 31 Mei, untuk cicilan pertama sebesar Rp 21 miliar, ternyata belum dibayar juga,” kata Hermanto ketika dihubungi Rabu (1/6/2016).

Dalam upayanya melunasi uang pengganti jumlah kerugian negera yang disebabkan ulahnya, Samadikun telah setuju untuk memberikan uang sebesar Rp 42 miliar tiap tahunnya selama empat tahun.

Pada tahun ini, seharusnya buron yang ditangkap di Tiongkok, menyerahkan uang sebesar Rp 21 miliar sebanyak dua kali. Pertama sebelum Juni dan kedua sebelum Desember.

[ad_2]

To Top