News

Saksi Kunci Kasus P2SEM Tinggalkan Surat Wasiat Sebelum Tewas

Saksi Kunci Kasus P2SEM Tinggalkan Surat Wasiat Sebelum Tewas

Jakarta, Liputan7up.com – Fany Setyawati, istri dokter Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, saksi kunci masalah korupsi dana hibah Program Perlakuan Sosial Ekonomi Penduduk atau P2SEM yang wafat di Instansi Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, mengakui terperanjat dengan kematian sang suami.

Dia ikut terperanjat, karena ada surat wasiat yang malah ditujukan pada beberapa wartawan, mengingat keluarganya justru tidak memperoleh surat tersebut.

Didapati merdeka.com di dalam rumah duka Adijasa, Surabaya, Fany tidak tahu bila mendiang suaminya tinggalkan surat wasiat pada wartawan.

Karena, saat dokter Bagoes di penjara, dia mengakui tidak sempat menjenguk ataupun berkomunikasi dengannya.

Bukan tiada fakta. Karena, saat terbelit masalah, dokter Bagoes cuma berusaha mengamankan anak dan istrinya.

“Saya betul-betul tidak tahu bila ada surat wasiat itu. Saat ini saya melalui pengacara dr Bagoes, dilarang untuk berkomunikasi,” ujarnya.

Waktu ditunjukkan oleh merdeka.com tanda-tangan di surat wasiat, Fany mengaku jika itu adalah tanda-tangan asli sang suami. Dia pastikan keaslian tandatangan tersebut, karena sama juga dengan tandatangan yang berada di dalam ijazah.

“Benar, itu tanda-tangan suami saya. Saya ketahui itu asli karena saya istrinya. Di ijazah ikut seperti itu,” katanya.

Dia juga minta pada merdeka.com supaya ditunjukkan surat wasiat tersebut. Waktu membaca surat tersebut, jemari Fany terlihat bergetar. Dia juga terlihat menghela napas seringkali. Bahkan juga suaranya sudah sempat parau saat terlibat perbincangan selesai membaca surat tersebut.

Dia juga menyatakan, saat dilanda masalah P2SEM, dr Bagoes tidak sekalinya sempat menyertakan keluarga. Demikian pula saat dr Bagoes pergi ke Malaysia, keluarganya malah dibiarkan di Indonesia.

“Saya tidak tahu desakan atau intimidasi apakah yang dihadapi oleh suami saat ini. Akan tetapi, saya ketahui tentu bila dia sedang stress berat karena permasalahan (P2SEM) besar ini,” katanya.

Disinggung tentang kisah sakit sang suami, Fany mengaku bila dr Bagoes sempat alami sakit jantung. Tetapi dia tidak dapat pastikan, apa pemicu kematian dari dr Bagoes ini karena penyakit yang sempat menderanya dahulu.

“Dahulu sekali, itu juga telah lama, dia sempat opname karena sakit jantung dan dikit hipertensi. Tetapi itu telah lama,” katanya.

Nama dr Bagoes, di Jawa Timur sudah sempat fantastis pada tahun 2010-an, karena dia disebutkan menjadi salah satunya saksi kunci yang bisa buka tabir korupsi berjemaah masalah P2SEM di Jawa Timur.

Dokter Bagoes adalah terpidana masalah dana hibah P2SEM yang buron semenjak diputuskan terduga oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010 yang lalu. Ia diamankan di Malaysia pada Desember 2017 lalu. Sebab telah berstatus narapidana, ia langsung melakukan hukuman di Lapas Porong.

Dana hibah P2SEM adalah dana pertolongan dari Pemprov Jatim untuk grup masyarakat atau Pokmas sejumlah lebih Rp200 miliar pada 2008 yang lalu. Beberapa ratus Pokmas di semua Jatim telah terima itu, dengan referensi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.

Kejaksaan mengendus peruntukan dana hibah P2SEM tidak sesuai dengan. Tahun 2009, Kejaksaan menginvestigasi masalah tersebut.

Beberapa puluh penerima dana hibah juga telah ada yang dipidana. Bahkan juga, Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid sempat juga jadi pesakitan. Sebab buron, dokter Bagoes disidang in absentia atau tiada kedatangan terdakwa. Ia divonis bersalah dan kini melakukan waktu pidananya di Lapas Porong sampai akhir hayatnya.

Masalah itu dinilai publik belumlah selesai karena dinilai banyak pihak yang ikut serta belumlah terjamah hukum. Akan tetapi sayangnya, sampai dia tertangkap, belumlah ada perkembangan yang bermakna berkaitan dengan masalah tersebut.

To Top