Showbiz

Saipul Jamil Akan Disidangkan Kembali Terkait Kasus Korupsi

Pedangdut Saipul Jamil yang telah menjadi terpidana kasus pencabulan terhadap anak bakal kembali duduk di kursi terdakwa. Kali ini, Bang Ipul, sapaan Saipul Jamil akan diadili terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pencabulan anak.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap ini. Setelah dinyatakan lengkap, tim penyidik melimpahkan, berkas, barang bukti, dan Saipul Jamil ke tahap penuntutan atau tahap II. “Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan terhadap berkas, barang bukti dan tersangka SJM (Saipul Jamil) dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait perkara pada PN Jakarta Utara,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/4).

Dengan pelimpahan berkas ini, setidaknya dalam 14 hari, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menyusun surat dakwaan terhadap Saipul Jamil. Selanjutnya, surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. “Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Halim Darmawan, selaku kuasa hukum Saipul Jamil membenarkan perkara kliennya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Saipul Jamil, kata Halim siap menjalani persidangan yang kedua kalinya ini. “Sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU, artinya siap dilakukan persidangan,” katanya.

Sementara Saipul Jamil sendiri enggan berbicara banyak mengenai proses hukum yang dijalaninya. Saipul Jamil hanya menyebut telah menyiapkan kejutan dalam persidangan nanti. “Nanti pas persidangan. Buat penggemar Bang Ipul sabar, tunggu surprise saja. Insya Allah siap disidang,” katanya.

‎Diketahui, KPK menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka, Rabu (21/12) lalu. Saipul Jamil diduga memberikan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi terkait perkara pencabulan yang melilitnya sebagai terdakwa dan disidangkan di PN Jakut. Saipul Jamil sendiri telah divonis Pengadilan Tinggi Jakarta dengan hukuman lima tahun penjara terkait perkara pencabulan kepada seorang anak dibawah umur berinisial DS.

Kasus yang menjerat Saipul merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pengurusan perkara pencabulan di PN Jakut. Diduga, Saipul memberikan uang suap kepada Rohadi melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan pengacaranya, Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Suap ini untuk mempengaruhi putusan Hakim PN Jakut terkait perkara pencabulan yang menjerat Saipul sebagai terdakwa. Dalam perkara suap ini, Rohadi, Samsul, Berthanatalia dan Kasman telah divonis bersalah.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Saipul dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

To Top