News

Sabu Seharga Rp50 Juta Diamankan Petugas

[ad_1]

MUSIRAWAS – Satuan Res Narkoba Polres Musi Rawas, Sabtu 9 April kemarin berhasil mengamankan lima kantong sabu seharga Rp50 juta. Tersangkanya yanki Ramadona (27), pria asal Desa Transos Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Tersangka diringkus di Simpang Koneng Desa Harapan Makmur SP9 HTI, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Herwansyah Saidi mengatakan, penangkapan bermula saat anggota melihat ada dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu anggota mencegatnya kedua orang ini dan langsung melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, satu orang melarikan diri.

Setelah dilakukan pengecekan dan pengeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu.

“Adapun barang bukti yang ditemukan di dalam tas tersangka yakni lima bungkus plastik besar yang diduga narkoba jenis sabu dengan harga Rp50 juta,” kata Herwansyah, Minggu (10/4/2016).

Selain itu juga ditemukan, dua unit ponsel merek nokia warna hitam dan Blackberry warna putih, satu kotak minyak rambut, satu tas warna cokelat, satu dompet dengan uang tunai Rp750.000.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Mura untuk proses sidik,” pungkas dia.

[ad_2]

To Top