News

RUU Pilkada Disahkan, Pemerintah Harapkan Tidak ada Revisi Lagi

[ad_1]

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menanggapi pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ‎tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh Dewan Perwakilan Rakyat hari ini.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menyampaikan bahwa Pemerintah berharap agar Undang-Undang Pilkada ini tidak lagi direvisi dalam pelaksanaan Pilkada kedepannya.

“Di dalam rapat terbatas terakhir, Presiden mengharapkan Undang-Undang Pilkada berdurasi panjang, jadi tidak setiap mau Pilkada ada pembuatan Undang-Undang baru,” ujar Pramono di kantornya, Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Pramono mengatakan, ada tiga poin yang menjadi acuan dalam revisi tersebut, yang pertama yaitu pengunduran diri anggota dewan jika ingin maju dalam pemilu.

“Pemerintah tetap pada (putusan) Mahkamah Konstitusi,” kata Pramono.

Kedua, terkait dukungan partai atau independen, Pemerintah tidak ingin ada perubahan terkait klausul tersebut.

Yang ketiga, Pramono menjelaskan terkait sengketa yang dialami Partai Politik.

[ad_2]

To Top