Jakarta, Liputan7up.com – Polda Kalimantan Timur membuka produksi sabu rumahan di lokasi Jalan Elang, RT 106, Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi mengamankan 15 perlengkapan, 16 bahan basic serta sabu seberat 67,78 gr. Dua orang diputuskan menjadi terduga.
Ke-2 terduga adalah seorang wanita bernama Reskiah (32) dan Lamengkeng (32). Kedua-duanya diamankan di dalam rumah tinggalnya, Jumat (30/11) malam, sekira pukul 22.00 WITA.
“Ke-2 orang yang ditangkap, disangka mempunyai, kuasai, menaruh dan mengedarkan kristal disangka narkotika type sabu,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di konfirmasi merdeka.com, Selasa (4/12).
Dedi menjelaskan, pendapat kegiatan industri sabu rumahan itu terbongkar, sesudah tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mendapatkan info, adanya industri sabu rumahan di lokasi Jalan Elang.
“Jadi tim ke tempat, dan lakukan penangkapan ke-2 terduga, Reskiah dan Lamengkeng di rumah. Rumah digeledah, diketemukan sabu, bahan mengolah sabu, dan perlengkapan produksinya. Semua tanda bukti, telah ditangkap,” tutur Dedi.
Sederetan perlengkapan yang diambil alih menjadi tanda bukti salah satunya tabung destilasi ukuran besar dan kecil, kondensor, gelas ukur, aluminium foil sampai pipet. Sedangkan tanda bukti bahan dasarnya seperti alkohol 70 %, air aki, obat tetes mata, sampai perwarna baju.
“Hasil produksinya, berbentuk 4 plastik klip berisi serbuk kristal putih disangka sabu seberat 67,78 gr sabu,” papar Dedi.
Merdeka.com menelusuri tempat penangkapan ke-2 terduga di Jalan Elang. Pemilik rumah, Syamsudin (50), mengaku adanya penangkapan itu. “Iya, Reskiah itu keponakan saya. Malam itu, ada sekitar 10 polisi bersenjata. Saya hanya di kamar, hanya diberi tahu ini penggerebekan,” kata Syamsudin.
“Waktu itu, ia (Reskiah dan Lamengkeng) ingin jalan, disergap. Lamengkeng itu rekan dekatnya keponakan saya. Saya betul-betul tidak tahu, jika nyatanya masalah itu (produksi narkoba dalam kamar Reskiah),” katanya.