News

Roy Suryo Sebut Buzzer Bisa Ditindak Pidana

[ad_1]

JAKARTA – Pengamat Telematika, Roy Suryo mengatakan buzzer panduan debat Teman Ahok terkait RS Sumber Waras yang tersebar di dunia maya bisa dijerat hukum lantaran terindikasi melakukan penyesatan informasi.

“Ini bisa dipidankan, karena dinilai menyestakan, membelokkan, dan membohongi publik,” katanya kepada Okezone, Minggu (17/4/2016).

(Baca Juga: Isi Bocoran Buzzer Teman Ahok)

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, buzzer diciptakan untuk menggiring opini masyarakat dan untuk mengkounter isu-isu yang menyerang terhadap salah satu calon yang membayarnya.

“Keberadaan buzzer sendiri sudah menjadi rahasia umum, banyak pemain politik itu menggunakan buzzer, dibayar kegiatan yang membela biar isu yang berkembang tidak ke kanan tidak ke kiri,” tuturnya.

(Baca Juga: Tanggapan Teman Ahok soal Bocoran Buzzer)

Buzzer, sambungnya, tanpa segan-segan menerobos kesantunan dalam menggunakan media sosial yang bijak. “Yang tidak fair adalah menggunakan akun tidak semestinya, tidak pakai nama pribadi, pake foto nyomot sana nyomot sisini. satu orang hendle berapa akun, bahkan mereka sering menggunakan bahasa yang kasar dan kotor,” tutupnya.

[ad_2]

To Top