Showbiz

Roby 'Geisha' Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

[ad_1]

DENPASAR – Gitaris Band Geisha, Roby Satria terancam hukuman lima tahun penjara atas kasus narkoba yang tengah membelitnya. Kasipidum Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketut Maha Agung mengatakan, bahwa Roby Geisha terbukti telah melanggar pasal 111 Undang-Undang Narkotika tahun 2009.
 
“Dia (Roby) telah melanggar pasal 111 UU Narkotika, ancaman hukumnya sekitar 5 tahun,” jelasnya, di Kejari Denpasar, Selasa (12/4/2016).
 
Dia menjelaskan,kasus Roby Geisha hari ini sudah dilimpahkan, jadi resmi menjadi tahanan, pihak kejaksaan akan menitipkan terdakwa ke Lapas Kerobokan.
 
Seperti diketahui bahwa terdakwa ingin masih direhabilitasi supaya tidak ditahan. Menurut Ketut Maha Agung, nantinya di Lapas juga akan mendapatkan rehabilitasi dan disana juga masih bisa bersosialisasi.

“Kenapa kami menahan dia, karena terdakwa telah melanggar pasal 111 UU Narkotika,” jelasnya.
 
Diberitakan sebelumnya Roby kedapatan telah menerima ganja seberat 1,5 gram dari seorang tukang ojek yang disuruh oleh kenalan artis itu untuk mengantarkan barang haram tersebut.
 
Roby ditangkap oleh Polsek Kuta Utara pada 20 November 2015 di Hotel Aston, Denpasar. Hampir selama lima bulan ini terdakwa menjalani rehabilitasi di salah satu yayasan di Bali, dan selama itu dia bisa berkeliaran melihat konser seperti aktivitas lainnya.

[ad_2]

To Top