[ad_1]
Polisi menjerat Riki dengan dua pasal, yakni Pasal 284 dan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
[ad_2]
[ad_1]
Polisi menjerat Riki dengan dua pasal, yakni Pasal 284 dan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
[ad_2]