[ad_1]
SUMSEL – Sekira 1.000 massa yang menolak pemekaran Kecamatan Banyuasin III mengamuk di Kantor DPRD Banyuasin. Akibatnya dua orang anggota Satpol PP dan seorang polisi terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat terkena lemparan batu.
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Tanjung Remas Menggugat (GRTRM) itu menolak pemekaran Kecamatan Banyuasin III yang disahkan DPRD Banyuasin pada Februari 2016. Mereka minilai Komisi I DPRD Banyuasin melalui Pansus I tidak mematuhi mekanisme dan aturan berlaku, terutama PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pemekaran Kecamatan.
“Hasil keputusan DPRD menetapkan Kecamatan Air Tawar Beribukota Simpang Rimba Alai,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) GRTRM, Selasa 29/3/2016.
Seharusnya hasil penetapan mengacu pada Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin dalam Pasal 24 Ayat (2) adalah Kecamatan Air Tawar Beribukota di Petaling.
“Kami menilai keputusan yang diambil DPRD Banyuasin merupakan sebuah kongkalikong politik, politik dagang sapi dan sebuah kebohongan besar serta pembodohan publik,” tegasnya.
Oleh karena itu, GRTRM menyampaikan tuntutan dan keberatan atas keputusan tersebut serta menyatakan menolak Kecamatan Air Tawar sebagai kecamatan pemekaran baru di Banyuasin III.
Massa juga meminta DPRD Banyuasin menetapkan kecamatan pemekaran baru berdasarkan mekanisme yang ada dalam PP Nomor 19 Tahun 2008 dan rekomendasi dari panitia pemekaran kecamatan Banyuasin III.
[ad_2]