News

Ribuan Barang Bukti Miras Jenis Lapen Dimusnahkan Polda DIY

Ribuan Barang Bukti Miras Jenis Lapen Dimusnahkan Polda DIY

Jakarta, Liputan7up.com – Sekitar 1.235 bungkus minuman keras (miras) oplosan type lapen dihilangkan oleh Direktorat Reserse Kriminil Spesial (Ditreskrimsus) Polda DIY, Selasa (4/9). Beberapa ribu bungkus lapen yang dihilangkan ini datang dari operasi pekat yang dikerjakan semenjak Ramadan lalu .

Beberapa ribu bungkus lapen ini dihilangkan lewat cara dibuang ke aliran pembuangan spesial. Pemusnahan beberapa ribu bungkus lapen yang dibungkus menggunakan plastik bening ini dikerjakan di ruang Mapolda DIY dan atas panduan dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DIY dan sekaligus juga memperoleh penentuan dari Pengadilan Negeri Sleman.

“Keseluruhan ada 1.235 bungkus lapen yang kami musnahkan. Satu plastik isi 1/2 liter. Di jual seharga Rp 5 ribu,” tutur Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo, Selasa (4/9).

Gatot menjelaskan, penindakan lapen ini dikerjakan karena beresiko buat kesehatan. Karena lapen tersebut dibikin dari kombinasi beberapa bahan beresiko sehingga beresiko buat pengonsumsinya.
“Ini masuk pelanggaran Undan g-undan g mengenai Pangan. Terduga tidak kami tahan karena ancaman hukumannya cuma dua tahun ,” papar Gatot.

Sesaat itu , Koordinator Kasi Pidum Kejati DIY, Dandeni Herdina mengutarakan proses perlakuan masalah miras oplosan ini masih dalam step pemberkasan. Berkas-berkas masalah, lanjut Dandeni baru beberapa yang sudah tiba di Kejati DIY sehingga masih mesti di lengkapi.

“Perlakuan masalah menggunakan Undan g-Undan g Nomer 18/20112 mengenai Pangan. Ancaman pidan a penjara dua tahun atau denda optimal Rp4 miliar,” tutup Dandeni.

To Top