News

Revisi UU Pilkada Belum Disahkan, PPP Djan Faridz Sudah Siapkan Judicial Review ke MK

[ad_1]

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPartai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Djan Faridz menolak hasil revisi Undang-Undang Pilkada yang akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (2/6/2016).

PPP Djan mengancam akan mengajukan judicial review atau peninjauan kembali UU Pilada ke Mahkamah Konstitusi.

Judicial review ini kami siapkan karena RUU Pilkada berpotensi menghancurkan negara ini sebagai negara hukum,” kata Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Triana Dewi Seroja, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/6/2015).

“RUU Pilkada khususnya pasal 40a ayat 5 merupakan bentuk pemberangusan kekuasaan yudikatif oleh eksekutif,” tuturnya.

Pasal 40a ayat 5 dalam RUU Pilkada mengatur bahwa parpol yang berhak mengikuti pilkada adalah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan ketentuan tersebut, PPP kubu Djan Faridz yang sudah memenangkan gugatan hukum di Mahkamah Agung namun tidak mendapat pengesahan Menkumham, merasa dirugikan.

“Apabila RUU Pilkada tersebut disahkan menjadi UU, maka hal ini menjadikan Menkumham sebagai lembaga superior yang paling berkuasa atas hidup matinya partai politik,” ucap Triana.

[ad_2]

To Top