News

Retribusi Ilegal Oknum Ormas Dibekasi Ditangkap Polisi

Retribusi Ilegal Oknum Ormas Dibekasi Ditangkap Polisi

Jakarta, Liputan7up.com – Aparat Polsek Bantargebang, Kota Bekasi tangkap anggota ormas dan karang taruna di lokasi ditempat karena lakukan pungli. Tidak tanggung-tanggung, mereka dapat maraup uang sampai Rp 60 juta tiap-tiap bulan dari sopir truk yang melintas.

Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo mengatakan, empat orang terduga itu adalah MBS (32), A (32), M (46), dan AK (34). Mereka diamankan dalam satu razia yang Siswo memimpin langsung pada 20 September lalu di Jalan Raya Narogong, Bantargebang.

“Sebab banyak aduan dari entrepreneur dan sopir truk, saya menyamar jadi kenek,” kata Siswo, Senin (24/9).

Siswo mengatakan, modus terduga lakukan pungli lewat cara menarik retribusi. Tiap-tiap truk yang melintas dikenakan retribusi Rp 5.000-10.000. Ini dikerjakan 3x dijalur yang sama.

“Karcis yang di keluarkan ilegal, walau ada logo pemerintah,” tutur dia.

Dalam satu hari beberapa terduga dapat mendapatkan uang pungutan sampai Rp 2 juta. Karena, dalam satu hari truk yang melintas sampai 250 unit. Bila dikalkulasikan nilai pungutan ini sampai Rp 60 juta dalam sebulan.

“Ada ancaman bila sopir truk tidak memberi uang retribusi yang disuruh,” tutur Siswo.

Siswo mengutamakan supaya ormas di lokasi ditempat mengamati anggotanya. Menurutnya, pungutan berbentuk apa pun bila ilegal tidak dibetulkan. Perihal ini telah masuk dalam ranah tindak pidana pemerasan.

“Ini begitu merugikan masyarakat, tentu saja pungli ini sisi dari pemerasan,” tutur Siswo.

Karena tindakannya, empat terduga ini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Mereka dijaring dengan masalah 368 KUHP mengenai pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara saat 8 tahun. Tanda bukti diambil alih karcis, dan uang RP 700 ribu lebih.

To Top