[ad_1]
JAKARTA – Pakar Oseanografi Institut Pertanian Bogor (IPB), Alan Koropitan menilai kepentingan reklamasi teluk Jakarta yang diizinkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya untuk kepentingan bisnis semata. Pasalnya, dalam pelaksanaan mega proyek ini tak melihat aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.
“Nah itu kembali kesitu, kalau reklamsi di teluk Jakarta itu untuk keperluan bisnis, jelas kok. Saya bukan anti reklamasi, tapi kalau reklamasi untuk kepentingan publik setuju, sepanjangan melihat aspek yang tiga tadi, pertama lingkungan, sosial, dan ekonomi,” kata Alan dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya ‘Reklamasi Penuh Duri’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
Menurut dia, proyek reklamasi atau rekayasa pembuatan pulau ini tergantung dari kepentingan setiap wilayah atau negara yang bersangkutan. Alan menyebut, reklamasi dengan membuat 17 pulau di pesisir utara Jakarta itu tidak mendesak sama sekali untuk dilakukan Pemprov DKI ataupun pemerintah pusat. (Baca Juga: Ini Bahaya Reklamasi yang Diizinkan Ahok)
“Oke Belanda melakukan reklamasi, karena ada tujuan (penurunan tanah yang merata). Lalu Singapura, itu kan yang selalu dicontohkan kan, Belanda dan Singapura. Singapura melakukan reklamasi apa alasannya? Kita kan tau dia negara pulau (kecil), dia punya kepentingan untuk itu (memperluas),” terang dia.
Bahkan, Alan mengungkapkan, Korea Selatan dan Jepang menyesal setelah melakukan reklamasi di wilayah mereka.
“Kalau kita melihat di negara lain, ada dua negara yang menyesal, Korsel dan Jepang. Saya dengar sendiri delegasi mereka, mengatakan, mereka pun menyesal. Untuk konteks di Jakarta, 17 pulau tak layak dan harusnya dihentikan,” tukasnya.
Pada mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini, ada sembilan perusahaan yang ingin turut ambil bagian. Mereka diantaranya PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Group), PT Jaladri Kartika Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo. (Baca Juga: Beredar Nama-Nama “Penikmat” Proyek Reklamasi Teluk Jakarta)
Dari sembilan itu, sudah ada enam pengembang yang mendapat izin pelaksanaan reklamasi. Mereka yakni PT Muara Wisesa Samudra untuk Pulau G, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Eka Paksi, Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, serta Pulau C untuk PT Kapuk Naga Indah.
Untuk izin PT Kapuk Naga Indah dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo sebulan sebelum dirinya lengser.
[ad_2]