News

Ramai-Ramai Menolak OSO Jadi Ketua DPD

Gerakan masyarakat sipil dari beberapa organisasi perempuan yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI) meminta Mahkamah Agung membatalkan pelantikan pimpinan baru DPD yakni Oesman Sapta Odang (OSO). Pemilihan itu dianggap inkonstitusional.

“Kami GPPI menyerukan kepada Ketua MA Hakim Agung Hatta Ali untuk segera mengkoreksi tindakan MA dan membatalkan pelantikan pimpinan baru DPD yakni Oesman Odang, Nono Sampono, Damayanti Lubis yang dipilih inkonstitusional pada sidang pimpinan sementara DPD yang sah tanggal 4 April 2017,” ujar Koordinator GPPI, Rita Serena Kolibonso, di Komnas Perempuan, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Minggu, (9/4/2017).

Pelantikan OSO sebagai Ketua DPD dinilai cacat hukum karena melanggar putusan MA nomor 20/HUM/2017 yang intinya membatalkan masa jabatan DPD dari sebelumnya 2,5 tahun menjadi 5 tahun. Rita mengatakan gerakan perempuan ini telah mempelajari dengan seksama Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil ketua DPD Hemas dan Wakil Ketua Farouk pada tanggal 3 April 2017.

Saat itu, paripurna bertujuan untuk membacakan keputusan MA tentang masa jabatan yang tetap 5 tahun. Ia menilai, dengan dibacakannya keputusan MA itu otomatis juga membatalkan semua produk hukum yang berada di Tata Tertib nomor 1 tahun 2017 tentang masa jabatan 2,5 tahun.

“Sidang paripurna akhirnya ditutup pada 19.30 WIB oleh GKR Hemas dan Farouk sebagai pimpinan pada hari yang sama,” kata Rita.

Sidang paripurna tetap dilanjutkan malam harinya. Rita menilai sidang yang menggelar pemilihan ketua baru itu tidak sah karena tidak dihadiri Pimpinan DPD periode 2014-2019.

“Kami GPPI sangat prihatin dan menyayangkan tindakan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suwardi yang tidak patut mengambil sumpah pelantikan tiga pimpinan baru DPD yang dipilih secara inkonstitusional dan melanggar hukum pada 4 April karena Pimpinan DPD masih ada dan belum berakhir jabatannya sampai tahun 2019,” ujarnya.

Dengan begitu tidak ada kekuatan hukum yang bisa melegalisasi pemilihan pimpinan baru. Oleh karena itu Rita dan organisasi perempuan ini meminta MA mengakui sah kepemimpinan DPD periode 2014-2019.

“Mengakui secara sah kepemimpinan DPD RI periode 2014-2019 yang terdiri dari Mohammad Saleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad sebagai pimpinan DPD yang sah. Dan DPD juga menjaga nilai demokrasi, anti kekerasan dalam menjalankan mandat rakyat untuk perjuangkan keadilan dan perdamaian,” imbuhnya.

To Top