News

Puncak Kekecewaan Publik, Makin Meluasnya Tuntutan Dibubarkannya DPD

Kisruh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait pergantian pimpinannya membuat publik mendorong wacana pembubaran lembaga tersebut. Dorongan pembubaran itu merupakan puncak dari kekecewaan publik.

“Saya kira kondisi riil, kalau kita lihat dengan adanya konflik ini, lalu kinerja mereka yang juga tidak menjadi semakin baik, saya kira sih tidak ada alasan yang cukup untuk mempertahankan. Dengan kata lain, cukup untuk dibubarkan,” kata pengamat Lucius Karus dari Forum Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) dalam diskusi di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).

Meski demikian, menurut Lucius, sebelum lembaga perwakilan daerah itu dibubarkan, ada baiknya untuk mengembalikan fungsi DPD sebagaimana perannya.

“Lembaganya jangan dibubarkan, tapi orangnya yang dibereskan. Ini yang kita ingin dorong ke depan, bagaimana kemudian mendesain DPD menjadi lebih punya power. Mesti kembali lagi bicara dari daerah ke daerah, sebagai wakil dari NKRI, mereka harus bicara agar memastikan DPD ini kembali ke situasi awal dan bisa menjalankan perannya,” jelas Lucius.

Hal senada disampaikan Direktur Poltracking Hanta Yudha. Menurutnya, dorongan pembubaran DPD adalah bentuk kekecewaan publik. Karena itu, ia menyarankan agar DPD memperbaiki diri.

“Itu kekecewaan publik, itu bentuk kekecewaan publik karena penurunan, degradasi kewenangan tidak jelas, kemudian esensinya nggak jelas. Kan semangatnya memperbaiki sistem ketatanegaraan, jadi harus saling mengimbangi kekuasaan, antara parlemen dan presiden juga ada di internal parlemen, tentu DPD-nya harus kuat, itu semangatnya,” papar Hanta.

Senator asal Jawa Tengah, Akhmad Muqowam, tidak sependapat dengan pembubaran DPD. Karena, menurutnya, DPD merupakan tempat menampung aspirasi daerah.

“Saya setuju secara dialektika DPD harus diberi kekuatan, kalau tidak bubarkan saja, tapi tanya dulu ke daerah. Tanya dulu, apakah masih ada peluang menampung aspirasi daerah,” sambungnya.

“Ada asbabul nuzul dan kalau DPD nantinya keputusan daerah ruang daerah harus diapresiasi di pusat,” tutup Muqowam.

To Top