Mamuju – Polisi sedang menyelidiki soal kabar Pulau Malamber di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), dijual seharga Rp 2 miliar. Camat Bala-balakang, Juara, membenarkan kabar jual beli Pulau Malamber itu.
“Ada, Malamber, tidak tahu ukurannya, harganya Rp 2 miliar, DP-nya Rp 200 juta sudah diambil, yang jual warga di Sumare, namanya Rajab,” kata Juara saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Juara mengaku praktik jual-beli Pulau Malamber dilakukan tanpa setahu dia. Dia juga mengaku heran.
“Makanya saya heran, kenapa tidak melaporkan ke kecamatan, karena kepala wilayah di Kepulauan Bala-balakang adalah tanggung jawab kecamatan, malah langsung dilaporkan ke Bupati,” ujarnya.
Menurut Juara, praktik jual-beli pulau ini belum berlangsung lama. Dia menduga ada dua pulau yang terjual.
“Ini baru-baru dijual, yang dijual bukan per meter, tapi pulaunya langsung, dan dua pulau, kenapa langsung ada dua sertifikat,” ucapnya.
Diakui Juara, pihaknya telah mengambil Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) pulau yang terjual, termasuk Malamber Kecil yang dipersiapkan sebagai lokasi penangkaran penyu.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan telah memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui masalah ini. Di antaranya kepada desa hingga kepala desa.
“Termasuk kepala desa, Camat Bala Balakang dan kepala dusun, kami juga sudah mengirim undangan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju, dan diutus kabag hukumnya datang ke sini untuk memberikan keterangan,” kata Syamsuriansyah kepada wartawan, Jumat (19/6).
Pulau Malamber dikabarkan dijual oleh salah seorang pria warga Sumare, Kecamatan Simboro, kepada pengusaha asal Kalimantan.
“Camat yang telah dimintai keterangan membenarkan kejadian pembelian pulau itu memang ada, dan DP-nya disebutkan sebesar Rp 200 juta, cuma kita sampai sekarang ini untuk meng-clear-kan permasalahan ini, apakah memang ini pembelian pulau, karena ada juga yang mengatakan ini bukan pembelian pulau tapi sebidang tanah, tapi kita harus lihat kesepakatan Rp 2 miliar dan telah dibayarkan sebesar 200 juta, apakah memang cocok untuk pembelian sebidang tanah di Pulau Malamber itu, nanti kita lihat seperti apa,” paparnya.
Syamsuriansyah mengaku masih mempelajari beberapa literatur perundang-undangan untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap ada-tidaknya unsur tindak pidana dalam proses jual-beli pulau ini.