News

PTUN Menangkan Gugatan Warga Bidara Cina Atas Pemprov DKI

[ad_1]

JAKARTA – Warga Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara akhirnya bisa bernapas lega. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, mengabulkan seluruh gugatan warga terkait lokasi sodetan Kali Ciliwung. (Baca juga: Warga Bidara Cina Gugat Jokowi ke Pengadilan)

Panitera pengganti PTUN, Eni Nuraeni, membenarkan kemenangan warga Bidara Cina tersebut. “Ya pada sidang kemarin, hasil amar putusannya majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina,” ujar Eni kepada awak media di PTUN, Rabu (27/4/2016).

Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan tersebut antara lain, pihak tergugat, Pemprov DKI Jakarta tidak hadir saat persidangan. Meski demikian, berkas salinan putusan tersebut belum bisa dipublikasikan.

“Ya itu (tergugat tidak hadir) salah satu poin pertimbangannya. Salinan belum bisa dipublikasikan,” ujar dia.

Eni menyebut, berkas putusan itu belum ditandatangani oleh majelis hakim. “Karena belum ditandatangani oleh Majelis Hakim,” tuturnya.

Seperti diketahui, warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT. Gugatan tersebut terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa sepengetahuan warga.

[ad_2]

To Top