News

Pro Kontra Perppu Ormas yang Diterbitkan Jokowi

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Salah satu pasal dalam Perppu tersebut adalah memberikan kewenangan kepada Kemenkum HAM dan Kemendagri untuk mencabut izin serta status hukum ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Perppu tentang ormas ini terlebih dahulu akan dimintakan persetujuan ke DPR.

Pada umumnya, diterbitkannya Perppu oleh pemerintah karena terdapat hal yang mendesak dan genting. Perppu pembubaran ormas ini langsung menuai banyak kritikan. Terlebih mereka yang berasal dari partai oposisi dan orang-orang yang sejak awal mengkritisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kecaman keras soal terbitnya Perppu ini dilayangkan Mantan Ketua MPR RI Amien Rais. Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai Perppu No 2 tahun 2017 adalah langkah fatal Presiden Jokowi.

“Setelah pemerintah menerbitkan Perppu ormas itu, saya menilai itu langkah fatal Jokowi. Dia sudah mengabaikan fatwa-fatwa,” kata Amien Rais usai menghadiri silaturahmi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), Jawa Barat, di Masjid Raya, Mujahidin, Jalan Sancang, Kota Bandung, Kamis (13/7).

Dengan hadirnya Perppu tersebut keputusan pemerintah, melalui Menkum HAM dan Mendagri bisa membubarkan ormas yang melanggar aturan. Sejauh ini memang sudah membubarkan HTI yang memang disebut ingin menegakkan khilafah di Indonesia. “Jadi jelas nanti korban pertama HTI, siapa tahu nanti FPI, kemudian yang lainnya,” tegas Amien.

Amien yang kini merupakan Ketua Dewan Kehormatan PAN itu berharap DPR bisa menolaknya atas keputusan pemerintah lewat Perppu itu. ‎”Sekalipun sudah diumumkan kalau bisa ditolak DPR. Karena saya khawatir Jokowi keliru. Jelas sekali ini harus ditolak,” tegasnya.

Suara keras soal terbitnya Perppu ini juga disampaikan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. Pimpinan MPR ini menuding pemerintah tak menepati janji terkait terkait pembubaran ormas.

Hidayat menuturkan, sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pernah berjanji akan membubarkan melalui jalur hukum. Namun, pemerintah malah mengeluarkan Perppu.

“Dulu kan pertama kali Pak Wiranto mengumumkan pembubaran HTI, waktu itu Pak Wiranto maupun Menkum HAM mengatakan bahwa akan menempuh jalurnya sesuai hukum. Tapi kenapa kemudian hari ini yang muncul sudah ada Perppu?,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Ingkar janji pemerintah terlihat dari munculnya perubahan pasal yang menghilangkan proses peradilan dalam proses pembubaran ormas. Dengan penghapusan proses peradilan seolah pemerintah mendapat kekuasaan penuh. Selain itu, Hidayat menyebut tidak ada ketentuan soal langkah hukum yang bisa diambil ormas yang telah dicabut izinnya. Semisal jika melakukan banding.

Hidayat menganggap Perppu Pembubaran Ormas memuat pasal-pasal karet. Selain itu, langkah pemerintah membubarkan ormas berpotensi menggunakan subjektif karena tidak ada mekanisme pengadilan.

Untuk itu, Hidayat mendukung upaya sejumlah pihak untuk menguji materi Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya sangat mendukung kalau kemudian ada yang mengajukan judicial review ke MK karena Perppu ini potensial tidak sesuai dengan UUD minimal pasal 1 ayat 3, 28d ayat 1 dan 28e ayat 3,” tutupnya.

Pemerintah juga dianggap menerabas hukum terkait dengan terbitnya Perppu ormas ini. Hal ini diutarakan politikus Partai Gerindra Muhammad Syafi’i. Pemerintah memaksakan untuk mengeluarkan Perppu yang justru substansinya cenderung menabrak ketentuan dalam UU Ormas.

“Sangat-sangat (memaksakan) ya tadi itu peraturan hukum itu yang tidak diikuti. Ia (pemerintah-red) ingin keinginannya yang bisa dicapai walaupun ia menerabas hukum,” kata Syafi’i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Dia menilai pemerintah tidak memahami poin-poin yang ada dalam UU Ormas. Menurut dia, UU Ormas, telah menjadi payung hukum yang aspiratif dan relevan untuk mengatur aktivitas ormas-ormas di Indonesia.

Oleh karena itu, Anggota Komisi I ini mendesak pemerintah menjelaskan urgensi dan kondisi mendesak dari terbitnya Perppu Pembubaran Ormas tersebut.

“Perppu ini kan menjadi sangat murahan, karena dalam UUD Presiden memang berkewenangan mengeluarkan Perppu, tapi dalam ihkwal yang memaksa. Tolong digambarkan dong kegentingan yang sangat memaksa saat ini,” tutupnya.

To Top