News

Pro Kontra Penghapusan Pasal Penodaan Agama

Vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada perkara penodaan agama membangkitkan banyak reaksi. Salah satunya adalah penghapusan pasal penodaan agama. Pasal 156a yang mengadopsi UU Nomor 1/PNPS/1965 ini dianggap tidak sesuai dengan demokrasi, dan kehidupan bangsa Indonesia yang memiliki keragaman agama.

Dalam perkara Ahok, jaksa menuntut terdakwa menggunakan Pasal 156 KUHP yang antara lain berbunyi, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Golongan, dalam pasal ini berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Artinya, Ahok dituntut karena menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan, bukan terhadap agama. Jaksa menilai Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Namun, Jaksa menilai petahana yang kalah dalam Pilgub DKI 2017 ini melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.

Sementara itu hakim dalam memvonis justru menggunakan Pasal 156a yang menekankan penodaan agama. Bunyi pasal tersebut antara lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Dasar putusan hakim ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, melainkan selaras dengan tuntutan yang disuarakan massa pengunjuk rasa, yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto akhirnya memvonis Ahok dua tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Meski janggal dan kemudian menjadi pergunjingan di masyarakat, vonis tersebut tak dapat diganggu gugat. Apakah hakim menggunakan pasal tersebut karena tekanan massa atau tidak, biarlah Komisi Yudisial yang mencermati serta mengungkapnya. Sedangkan pihak Ahok yang tidak puas terhadap putusan tersebut sudah mengambil langkah hukum, mengajukan banding. Semua pihak harus menghormati hukum yakni dengan mengikuti proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses peradilan di tingkat pertama sudah berjalan. Semua pihak, terutama pendukung Ahok, tidak perlu lagi mengungkit apalagi melecehkan lembaga peradilan. Pengumpulan massa maupun orasi yang bernada negatif tidak akan kondusif dalam menyikapi permasalahan ini. Kiriman bunga maupun balon, bahkan penyalaan lilin, merupakan aksi yang patut diapresiasi. Aksi semacam ini perlu didukung asal berjalan tertib, tidak menimbulkan kerusuhan atau bentrokan, tidak memaksakan kehendak atau intervensi hukum misalnya memaksa agar Ahok dikeluarkan dari tahanan. Tak kalah penting, aksi damai dan simpatik ini akan lebih produktif bila menyuarakan penyikapan terhadap produk hukum kita yang dinilai mengekang atau mengancam kehidupan berdemokrasi.

Pasal penodaan agama muncul pertama kali pada tahun 1965 ketika Presiden Soekarno mengesahkan Peppres Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Aturan ini disahkan berdasarkan permintaan sejumlah kaum konservatif Muslim yang saat itu menghendaki pemerintah melarang aliran kepercayaan lokal. Mereka khawatir aliran kepercayaan ini menodai agama-agama di Indonesia.

Pada praktiknya beleid ini dianggap sebagai pasal karet karena tidak adanya penjelasan gamblang tentang apakah yang dilakukan seseorang atau kelompok orang termasuk dalam kategori menodai agama atau tidak. Pasal ini dapat menimbulkan tafsir beragam dalam implementasinya. Seperti dalam kasus Ahok, apa yang diungkapkannya di Kepulauan Seribu bagi sebagian orang bukan merupakan sebuah penodaan baik dari sisi tata bahasa maupun dari niat. Namun bagi sebagian orang dan kelompok merupakan penodaan.

Di dalam persidangan Ahok, para saksi ahli pun mengungkapkan sikap yang berbeda. Dari jalannya sidang itulah terjadi perbedaan sikap. Jaksa akhirnya memberikan dasar tuntutan yang berbeda dari dakwaan primer, namun hakim justru menentukan sebaliknya.

Pasal penodaan agama ini dianggap sebagai pasal karet bukan karena kasus Ahok. Aturan ini pernah digugat sejumlah individu dan kelompok organisasi nonpemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon beralasan, ketentuan mengenai penodaan agama bertentangan dengan hak kebebasan beragama yang diatur dalam pasal 28E dan 29 UUD 1945. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan alasan ketertiban umum dan nilai agama dalam aturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945. MK khawatir akan terjadi kekacauan apabila UU itu dicabut.

Tak kurang ‎Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga mendesak agar pasal penistaan agama dihapus dari aturan hukum bangsa ini karena pasal tersebut sering disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. PGI adalah pendukung judicial review UU Nomor 1/PNPS/1965, yang kemudian diadopsi menjadi Pasal 156a KUHP.

Bila tidak ada revisi, putusan PN Jakarta Utara terhadap Ahok akan menjadi pintu masuk bagi rangkaian kriminalisasi oleh kelompok-kelompok masyarakat dan aparat dengan mengajukan berbagai klaim dan tuduhan akan penistaan agama. Bahkan model pengerahan massa dan tekanan kepada proses peradilan bukan tidak mungkin akan kembali mengemuka.

To Top