Pro Kontra Pemberian Abolisi ke Habib Rizieq Shihab
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemerintah melakukan abolisi terkait rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Syihab. Yusril menilai abolisi merupakan cara yang terbaik karena proses hukum telah berjalan.
“Saya berpendapat bahwa sebenarnya abolisi merupakan cara yang paling baik dilakukan dan ini tidak mempermalukan segala pihak. Artinya polisi sudah melakukan tugasnya melakukan langkah preventif. Kalau SP3 berarti polisi salah tangkap karena alat bukti tidak cukup,” kata Yusril di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
“Tapi kalau abolisi polisi berkeyakinan alat bukti cukup tapi presiden punya kebesaran jiwa,” sambungnya.
Dia menampik anggapan bahwa rekonsiliasi hanya bisa dilakukan dengan badan yang setara pemerintah. Ia menyebut pada masa lalu pemerintah juga pernah melakukan rekonsiliasi dengan warga negara.
“Bahwa negara melakukan rekonsiliasi kepada rakyat biasa terjadi. Tidak berarti rekonsiliasi yang setara dengan pemerintah. Bung Karno pernah berikan amnesti abolisi kepada PRRI, Permesta, Habibi berikan amnesti abolisi pada semua tapol, napol Orba,” jelasnya.
Yusril menyebut abolisi kepada Habib Rizieq dapat diberikan dengan syarat tertentu. Dirinya juga menekankan apa yang dilakukan Habib Rizieq tidak separah yang dilakukan oleh penerima abolisi di masa lalu.
“Jadi kalau abolisi terjadi dia pulang, Habib Rizieq itu kan tidak separah GAM atau PRRI. GAM saja bisa dikasih amnesti abolisi tapi dengan satu ketentuan, bahwa kalau mereka kembali lakukan kegiatan bersenjata amnesti abolisi gugur,” terangnya.
Yusril mengaku sudah bertemu dengan beberapa perwakilan pemerintah terkait rekonsiliasi ini. Namun ia enggan menyebut siapa saja yang telah ditemuinya.
“Iya (sudah bertemu untuk) rekonsiliasi. Ada nanti, jangan ditanya lebih detail,” pungkasnya.
Apa itu Arti Abolisi
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
Kapolda Metro: Rizieq Jangan “Meng-emaskan” Diri
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak bisa semena-mena meminta polisi menghentikan pengusutan kasus pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Pernyataan Iriawan ini untuk menanggapi soal Rizieq yang menyurati Presiden Joko Widodo melalui pengacaranya yang meminta agar Presiden memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus itu.
“Caranya bagaimana (menghentikan kasus Rizieq), enggak bisa lah. Jadi ( Rizieq) jangan meng-emaskan diri. Semua sama di hukum,” ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/6/2017).
Menurut Iriawan, dalam kasus ini penyidik mempunyai bukti bahwa adanya perkara tersebut. Atas dasar itu, penyidik tak bisa menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Semua harus dihadapi. Tidak bisa, nanti ada standar ganda, polisi enggak bisa gitu. Apa bedanya dengan yang lain,” ucap dia.
Iriawan meminta agar Rizieq menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu ketimbang meminta Polri menghentikannya.
“Saya pikir hadapi saja lah ya. Nanti juga selesai,” kata Iriawan.
Sebelumnya, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengaku telah mengirimkan surat ke Jokowi pada Senin (19/6/2017) malam.
“Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016,” ujar Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi.
Kapitra menilai, penyidikan terhadap kasus ini menyalahi aturan karena didapatkan dengan cara ilegal. Menurut dia, rekaman dan kutipan chat yang ada tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah karena melanggar hak asasi manusia dan hak privasi.
“Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kapitra.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.