News

Presiden Joko Widodo Ingin TNI Dilibatkan Atasi Masalah Terorisme

Keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar TNI diberi kewenangan dalam mengatasi masalah terorisme disikapi Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil.

Nasir berpendapat keterlibatan TNI dalam penanganan masalah terorisme pantas diperhitungkan.

Anggota Panitia Khusus Revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini menyampaikan, mulai sejak awal pemerintah sudah memberi perhatian khusus dengan melibatkan TNI dalam penanganan terorisme seperti tampak dalam Pasal 43B revisi Undang-undang (UU) Antiterorisme.

“Ini masih tetap dibicarakan karena peran TNI dikuatirkan malah menegasikan sistem peradilan pidana yang jalan sampai kini, ” kata Nasir dalam info tertulisnya, Selasa (30/5/2017).

Dia melihat rangkaian peristiwa ledakan bom serta tindakan teroris yg tidak pernah selesai diberantas sampai kini membuktikan adanya kekurangan Polri, dalam hal ini Detasemen Spesial (Densus) 88 Antiteror dalam mengatasi tindakan teror di Indonesia.

“Masyarakat mulai bosa melihat tindakan teror yang selalu tampak serta tidak teratasi, ditambah lagi dengan drama salah tangkap yang sering dilakukan oleh Densus 88 bahkan juga peristiwa extra judicial killing yang tidak pernah dapat dipertanggungjawabkan, ” kata Nasir.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai penanganan terorisme tak hanya dilakukan oleh Polri. Terlebih, sambung dia, modus kejahatan serta jaringan teroris selalu berkembang serta meneror keamanan nasional yang bakal berimbas pada pertahanan negara ke depan.

“Teror yang dihadapi sekarang ini bukanlah mustahil bakal berimbas pada pertahanan nasional, terlebih untuk membuka beberapa sel tidur yang dikuatirkan Indonesia bakal mengalami peristiwa seperti yang berlangsung di Kota Marawi, Filipina hingga peran intelejen serta TNI yang perlu dilibatkan, ” ucapnya.

Diakuinya sudah mempelajari pola penanganan terorisme di sebagian negara, satu diantaranya Inggris. ” Waktu tim pansus melakukan kunjungan kerja ke Inggris, kami melihat keterlibatan tentara dalam penanganan terorisme adalah hal biasa . Tetapi ini bergantung penambahan eskalasi ancaman di negara itu, ” tuturnya.

Menurutnya, sampai kini Indonesia belum memiliki penilaian pada tingkatan eskalasi itu, umpamanya seperti warna merah, kuning, hijau serta biru sebagai tanda untuk perlakuan bencana. ” Mungkin saja TNI dilibatkan pada tingkat eskalasi merah atau kuning, yaitu kondisi darurat yang meneror pertahanan negara, ” ucap Nasir.

Dia mengharapkan, ke depan garis komando keterlibatan TNI ikut serta dalam penangan terorisme dapat dilakukan oleh melalu Menteri Koordinator Bagian Politik Hukum serta Keamanan (Menko Polhukam) atau mungkin dengan menguatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

” Koordinasi BNPT masih lemah, pemilihan eskalasi serta keterlibatan TNI dapat ditarik ke atas, yaitu Menko Polhukam, ” tuturnya.

To Top