News

PPP: Kami Siap Jamin Penangguhan Penahanan Ivan Haz

[ad_1]

liputan7upcash.com, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI Hasrul Azwar menyatakan partainya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk anggotanya Fanny Safriansyah atau Ivan Haz. Ia juga menyampaikan kesiapan partai memberikan bantuan hukum bagi Ivan jika diminta.

“Kita mau ngomong dan bicara bagaimana proses hukum yang dilalui (Ivan), kemudian apakah beliau sudah dapat bantuan hukum, kalau tidak Fraksi PPP menyiapkan,” ujar Hasrul saat menjenguk Ivan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016).

“Kalau memungkinkan kami siap menjamin untuk penangguhan penahanan,” imbuh dia.

Hasrul mewakili partainya mengaku belum memberikan sanksi apa pun terhadap Ivan. Ia mengatakan selama belum ada keputusan dalam proses persidangan, Ivan masih dianggap sebagai anggota keluarga PPP dan masih berstatus anggota fraksi di gedung DPR Senayan.

“Fraksi PPP belum memberi sanksi apa pun. Sekarang ini karena masih proses, jadi tetap sebagai anggota DPR. Secara umum PPP sudah tahu perkaranya, tapi kita mau tahu secara detail,” kata Hasrul.

Ivan Sulit Berkomunikasi

Hasrul juga membeberkan kalau selama ini pengurus partai merasa kesulitan saat hendak berkomunikasi dengan Ivan. Padahal, sejak kasus KDRT PRT yang menyeret namanya mencuat di media, pengurus fraksi hendak menanyakan kronologi sebenarnya.

 

Sekarang, dia memasrahkan proses penegakan hukum kepada aparat. Jika pengadilan membuktikan Ivan salah, maka akan dikeluarkan dari organisasi politiknya.

“(Proses hukum di polisi) Ini yang mau saya tanyakan. Karena selama ini dia sulit dikomunikasikan. Jika terbukti (bersalah), kita ikuti prosedur hukum. Nantilah (dipecat) setelah terbukti. Setelah dihukum,” jelas Hasrul.

Dia menganggap jerat hukum yang saat ini membuat Ivan berstatus tersangka dan tahanan lebih kepada musibah bagi partai, bukan perusak citra partai. Hasrul menegaskan partainya pun akan ‘pasang badan’ untuk mengawal kasus Ivan hingga ke meja hijau.

“Ya ini musibah,” pungkas dia.

[ad_2]

To Top