News

PP Hukuman Kebiri Predator Seksual Resmi Diteken Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020. PP tersebut berisi tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” demikian bunyi PP tersebut.

“Perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.”

Vonis Kebiri Kimia

Beberapa tahun belakangan tercatat ada dua kasus kejahatan seksual yang berujung vonis hukuman kebiri kimia.

Muh Aris (20), warga Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pelaku pencabulan 9 anak di Mojokerto, Jatim, divonis kebiri kimia, oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Mei 2019 lalu. Dan Rahmat Slamet Santoso terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 15 anak didiknya, divonis 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum kebiri secara kimia.

Namun, dokter masih bingung dengan teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia terhadap paedofil di Mojokerto. Dokter tidak memiliki petunjuk untuk mengeksekusi pengebirian.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Poernomo Boedi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan teknis dari Pengurus Besar (PB) IDI terkait dengan pengebirian seorang terpidana.

“Sampai dengan saat ini belum ada petunjuk dari PB IDI terkait hal “pengebirian” seseorang terpidana,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (25/8/2019).

Poernomo menegaskan, dalam menjalankan praktik seorang dokter harus berpegang pada prosedur dan kompetensi yang ditentukan oleh kolegiumnya. Dalam hal pengebirian, belum ada prosedur dan kompetensinya.

“Kompetensi adalah kemampuan yang harus dikuasai oleh seorang dokter melalui pelajaran teori dan praktik yang terstruktur dan ditentukan oleh kolegium sebagai pengampu ilmu kedokteran,” tandasnya.

Namun dia menegaskan, jika nantinya eksekusi tersebut harus dilaksanakan, maka pihaknya akan menunggu petunjuk dan keputusan dari PB IDI.

“Yang penting ya petunjuk dan keputusan PB IDI,” tegasnya.

Tata Cara Hukuman Kebiri Kimia bagi Predator Seksual Anak

Predator anak atau pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kini sudah bisa dikenakan tindakan kebiri kimia setelah terbit dan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.

PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak diteken oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 7 Desember 2020.

PP ini diundangkan pada tanggal bersama. Pasal 25 PP ini menegaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dalam salinan PP, tercantum bahwa PP ini ada dengan pertimbangan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

PP ini juga ada dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A Ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pada BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat (1) hingga Ayat (5) tertera penjelasan. Di antaranya anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Ayat (1)).

Ayat (2) menjelaskan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pada BAB II “TINDAKAN” terdiri atas 19 pasal. Pasal 2 tertera, tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Untuk tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi, dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. Berikutnya, pelaksanaan putusan pengadilan dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial.

Untuk pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa (Pasal 3). Di sisi lain, bagi pelaku anak ada pengecualian. Pasal 4 PP ini menegaskan, pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

“Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun,” bunyi Pasal 5 PP Nomor 70 Tahun 2020, di Jakarta, Minggu (3/1/2021).

Berikutnya, pada Pasal 6 termaktub, pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan dengan lebih dulu melalui tiga tahapan. Masing-masing yakni penilaian klinis kesimpulan, dan pelaksanaan. Rincian tiga tahapan ini tercatat pada Pasal 7, Pasal 8, hingga Pasal 19.

Penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri atas petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Penilaiannya meliputi tiga hal yaitu wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Penilaian klinis dilakukan dengan empat cara. Satu, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa. Dua, pemberitahuan dilakukan paling lambat 9 bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok. Tiga, dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah pemberitahuan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis. Empat, penilaian klinis dimulai paling lambat 7 hari kerja setelah Kementerian Kesehatan menerima pemberitahuan dari jaksa.

Berikutnya, kesimpulan yang memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia baru bisa dilakukan jika kesimpulan yang memuat hasil penilaian klinis memastikan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia. Dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya kesimpulan itu, maka jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri oleh jaksa serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

“Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia,” demikian bunyi Pasal 9 huruf f dan huruf g.

Bagaimana kalau kesimpulan penilaian klinis menyatakan pelaku persetubuhan tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia Ketentuan Pasal 10 menjelaskan bahwa pelaksanaan tindakan kebiri kimia ditunda paling lama 6 bulan. Selama masa penundaan, dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia.

Jika penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang masih tetap menyatakan pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang. Apabila pelaku persetubuhan melarikan diri dari tindakan kebiri kimia, maka ditunda pelaksanannya.

Guna penanganan berikutnya bagi pelaku yang melarikan diri, jaksa berkoordinasi dengan Polri. Selanjutnya, ketika pelaku persetubuhan tertangkap atau menyerahkan diri, maka jaksa berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian sosial, dan Kementerian Kesehatan untuk dilaksanakan tindakan kebiri kimia.

“Jika Pelaku Persetubuhan meninggal dunia maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama,” demikian ketentuan Pasal 12.

Lebih dari itu, ketentuan lebih lanjut terkait dengan prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan tindakan kebiri kimia akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kepada jaksa akan diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

To Top