Jakarta, Liputan7up.com – Pemerintah masih membahas gagasan pembebasan narapidana masalah terorisme Abu Bakar Ba’asyir alias ABB. Walau begitu, Polri pastikan akan memantau atau mengamati Ba’asyir sesudah bebas nanti sama dengan pada mantan narapidana teroris yang lain.
Kepala Biro Penerangan Penduduk Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belumlah terima info resmi dari pemerintah dalam soal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Cocok) berkaitan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.
“Tapi pada prinsipnya, dari kepolisian akan lakukan monitoring. Jika contohnya beliau ABB kembali pada Solo, ya nanti pekerjaannya Polresta Solo sama Polda Jateng yang akan melaksanakan monitoring tersebut,” tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/1).
Tidak cuma pada eks narapidana terorisme. Polri pun selalu mengamati beberapa sel tidur grup teroris. Polri sudah mempunyai data beberapa orang yang ada pada jaringan grup teroris, termasuk juga simpatisannya.
“Ditambah lagi telah ada UU Nomer 5 Tahun 2018 (mengenai Pemberantasan Terorisme). Jadi kerja Satgas yang berada di Polda-polda itu tambah lebih efisien saat ini ini,” katanya.
Dalam soal ini, pengawasan pada eks narapidana teroris pun dikerjakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama dengan stakeholder berkaitan. Pemerintah pun berkerjasama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam rencana program deradikalisasi.
Paralel dengan itu, Polri selalu lakukan pengawasan untuk menghadapi penyebaran memahami radikal. “Tiap-tiap pergerakan-pergerakan sekecil apa pun yang mencurigakan, dari Satgas itu akan lakukan mitigasi dengan optimal supaya tidak berlangsung tindakan,” kata Dedi memungkasi.
Awal mulanya Presiden Joko Widodo diberitakan merencanakan memberi pembebasan tiada prasyarat pada Abu Bakar Baasyir. Akan tetapi kebijakan tersebut memetik masalah masyarakat sebelum narapidana masalah beberapa teror di Tanah Air itu hirup hawa bebas.
Paling baru, pemerintah menyatakan masih membahas gagasan pembebasan Abu Bakar Baasyir. Tidak hanya fakta kemanusiaan, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan segi ideologi dan hukum sebelum membebaskan pendiri pesantren di Ngruki, Jawa Tengah itu.