[ad_1]
Bagi Polri, bila suatu perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, tugas Polri pun sudah selesai dalam mengusut perkara tersebut.
[ad_2]
[ad_1]
Bagi Polri, bila suatu perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, tugas Polri pun sudah selesai dalam mengusut perkara tersebut.
[ad_2]