Jakarta, Liputan7up.com – Dit Polairud Polda Jawa Barat bersama dengan Satpolair Polres Sukabumi meringkus dua penyelundup ‘baby lobster’ atau benur. 2.960 benur ikut diambil alih menjadi tanda bukti dalam penangkapan itu.
“Kita amankan dua orang yang disangka lakukan jual beli benur di Desa Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi,” kata Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Jawa barat, AKBP Budi Susarwo di Cirebon, Selasa (20/11).
Menurut Budi, dua terduga yang diringkus yaitu PA (22) dan Y (22), merupakan warga Sukabumi. Ia menuturkan, timnya lakukan pengintaian sesudah mendapatkan info dari masyarakat jika ada penampung benur di lokasi Desa Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.
Waktu itu, tim lihat dua orang pengendara sepeda motor yang membawa satu karung mencurigakan. Beberapa pengendara motor itu juga di stop kepolisian.
“Nyatanya dalam karung tersebut diketemukan 17 kantong plastik berisi baby lobster, terbagi dalam tiga kantong plastik berisi 295 ekor baby lobster type mutiara dan 14 kantong plastik berisi 2.665 ekor baby lobster type pasir,” tutur ia.
“Dari info terduga baby lobster tersebut akan di jual kembali pada pengepul yang semakin besar,” paparnya.
Budi memberikan, kedua-duanya diancam dengan Pasal 88 Undang-undang Nomer 45 tahun 2009 mengenai pergantian atas Undang-undang Nomer 31 tahun 2004 mengenai perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana. “Dengan intimidasi hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda optimal Rp 1,5 miliar,” katanya.
“Sesaat dengan adanya masalah tersebut untuk kerugian negara diperkirakan sampai Rp 754.750.000,” kata Budi. Seperti dikutip Pada.