Jakarta, Liputan7up.com – Kepolisian Resort Serang Kota kembali membuka dan mengamankan 374 botol minuman keras ilegal beberapa merk dari dua tempat hiburan malam di Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan, pihaknya belumlah temukan adanya ketentuan daerah yang mengendalikan mengenai perizinan operasional tempat hiburan malam di Kota Serang. Oleh karena itu, pihaknya lakukan operasi penyakit masyarakat tersebut.
“Dari dua tempat, di Royal Kota Serang dan Star Queen di Lingkar Selatan kembali kita dapatkan. Faktanya izin yang dipunyai untuk tempat itu adalah izin restoran, akan tetapi kami lihat adanya minuman keras mengandung alkohol beberapa type dan fasilitas simpatisan hiburan yang tidak sama dengan restoran,” tuturnya seperti dikutip dari Pada, Sabtu (5/1).
Ia memberikan, dalam operasi tersebut petugas pun berhasil mengambil alih satu unit mobil Daihatzu Grand Max Warna Silver yang digunakan menjadi modus operasi pekerjaan penjualan minuman keras ilegal tersebut.
“Kita lihat modus yang dikerjakan pelaku dengan menaruh minuman keras dalam mobil, lalu jika pengunjung ingin beli baru diambilkan. Ini pula untuk mengelabui petugas supaya di kafe tidak tampak menyediakan minuman keras,” katanya.
Firman menyatakan, pada pengelola ke-2 kafe tersebut untuk selekasnya menutupnya, karena kegiatan ini telah melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomer 7 tahun 2016 mengenai Perdagangan.
“Intimidasi pidana penjara sangat lama 4 tahun atau pidana denda sangat banyak Rp10 miliar,” tutupnya.