Polres Karawang Menangkap Pasutri Pengutil Di Minimarket

Jakarta, Liputan7up.com – Polisi membekuk pasangan suami istri, DY (34) dan WA (39), warga Sindang Agung, Kabupaten Kuningan. Kedua-duanya disangka pelaku pencurian di minimarket.

Pasutri ini didapati sering beroperasi mengutil barang keperluan keseharian di minimarket di lokasi Pantura Cirebon, Indramayu dan Subang serta Karawang.

Di lokasi Karawang pelaku sudah memperlancar laganya di 26 minimarket. Kedua-duanya diamankan saat beroperasi di minimarket Kecamatan Klari, Karawang. Tempatnya tidak jauh dari Polsek Klari.
“Pelaku tiap-tiap lakukan laganya selalu dengan istrinya lewat cara berbelanja dan mengutil barang yang disimpan di dalam tas,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya. Kamis (27/9).

Slamet memberikan, pasangan pengutil tersebut sudah lama jadi tujuan Kepolisian. Umumnya mereka berlaga menggunakan kendaraan roda empat bernomor polisi E 1442 LU.

Waktu berlaga pelaku wanita berinisial WA masuk ke toko minimarket dan bekerja ambil barang yang sejumlah besar dimasukkan dalam tas selendang yang telah disediakan. Sesaat suaminya, DY menanti di dalam mobil yang terparkir.

“Istrinya yang bekerja mengutil barang terekam CCTV oleh pegawai. Sesaat suaminya bekerja mengamati di dalam mobil, berhasil diamankan Polisi saat akan melarikan diri,” lebih Selamet.

Dari pelaku, polisi mengambil alih tanda bukti berbentuk satu unit mobil Daihatsu Xenia No Pol E 1442 LU dan beberapa barang keperluan keseharian hasil dari mengutil dan tas jinjing menjadi alat kejahatan.

“Berdasar pada laporan polisi yang masuk ke kita, pasangan ini telah berlaga 26 TKP ,3 TKP salah satunya di Karawang,” kata Kapolres.

Dari pernyataan WA, hasil kejahatannya itu di jual di kampung halamannya di Kecamatan Sindangagung, Kuningan.

“Iya di jual di kampung, untuk keperluan keluarga,” katanya.

Exit mobile version