News

Politisi Hanura Minta Pulau Reklamasi Di-Police Line

[ad_1]

JAKARTA – DPRD DKI Jakarta telah memutuskan untuk menunda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta lantaran tersangkut kasus hukum.

Anggota ‎DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura Veri Yonnevil pun turut meminta proses reklamasi Teluk Jakarta yang tengah berjalan untuk dihentikan. Setidaknya ada beberapa pulau reklamasi yang tengah berlangsung pengerjaannya, seperti Pulau G yang digarap PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro Land).

“Kita juga meminta semua reklamasi di police line, tidak boleh ada aktivitas. Dan memang usulan Pak Prijanto brilian, harus diambil alih oleh presiden (Joko Widodo),” ujarnya dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya ‘Reklamasi Penuh Duri’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).

Menurut Veri, sejak awal pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pesisir utara Jakarta itu memang sudah bermasalah dan terkesan dipaksakan. Hingga pada akhirnya pembahasan Raperda itu berujung suap PT Agung Podomoro Land kepada Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi.

“Dari awal ini sudah bermasalah. Raperda kelihatan dipaksakan dibahas oleh pimpinan (DPRD),” tukas dia.

Pada mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini, ada sembilan perusahaan yang ingin turut ambil bagian. Mereka di antaranya PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Group), PT Jaladri Kartika Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo.

Dari sembilan itu, sudah ada enam pengembang yang mendapat izin pelaksanaan reklamasi. Mereka yakni PT Muara Wisesa Samudra untuk Pulau G, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Eka Paksi, Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, serta Pulau C untuk PT Kapuk Naga Indah.

Untuk izin pelaksanaan PT Kapuk Naga Indah dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo sebulan sebelum dirinya lengser.

[ad_2]

To Top