News

Politikus PDIP Kembalikan Uang Ribuan Dolar ke KPK

[ad_1]

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengembalikan uang sebesar SGD240 ribu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“DWP hari ini kembalikan 240 ribu dolar Singapura. Ini kali kedua,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016).

Menurut Priharsa, pengembalian uang dari politikus PDIP itu merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar. Kedua uang tersebut, lanjut Priharsa juga berbeda dengan uang SGD33 ribu saat OTT.

“Sebelumnya telah dikembalikan Rp1,1 miliar. Ini terpisah dari uang yang disita saat OTT SGD33 ribu itu,” sambungnya.

Priharsa mengungkapkan, Damayanti telah menjelaskan asal dan kaitan uang tersebut dalam kasus suap proyek jalan itu kepada penyidik KPK. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perihal pengembalian uang tersebut.

“Sampai dengan saat ini masih di dalami. Yang bersangkutan terbuka menyampaikan ke penyidik mengenai asal uang, sampai saat ini kami belum bisa menyampaikan,” tukasnya.

Seperti diketahui, Damayanti diduga menerima hadiah dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Hadiah diberikan agar PT WTU tersebut mendapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.

Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing sebesar SGD33.000. Uang itu bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

[ad_2]

To Top