News

Polisi Ungkap Penjualan Cewek Cantik di Hotel Emeral Garden

[ad_1]

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut ‎berhasil mengungkap praktek penjualan cewek cantik di Hotel Emeral Garden, Jalan Putri Hijau, Medan Barat, Senin (28/3) malam.

Informasi yang didapat Waspada Online, Selasa (29/3/2016) menerangkan dalam penangkapan itu, seorang murcikari bernama Oki Pramana alias Rizky (27) warga Jalan Binjai Km 19, Binjai dibawa ke markas Ditreskrimum Polda Sumut.

Selain mucikari, polisi juga membawa ‎tiga cewek ABG yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, yakni inisial M (19) warga Jalan Binjai Km 17, ISMS alias W (17) warga Jalan AR Hakim Binjai dan NPU (21) warga Jalan Amaliun.

“Sekali show tersangka mematok tarif kepada pria hidung belang seharga Rp2,2 juta. Awalnya transaksi dilakukan tersangka melalui jejaring sosial. Diduga tersangka sudah sering bertransaksi di TKP (hotel Emeral Garden),” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf.

Dijelaskan Helfi, selain tersangka dan tiga wanita, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 5 unit telepon genggam, uang Rp1 juta, 2 lembar KTP.

“Sejumlah barang bukti sudah kita amankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya.

[ad_2]

To Top