Jakarta, Liputan7up.com – Polda Lampung tangkap Sapuan (38) dan Agus Harianto (35), dua terduga pelaku pembuatan Surat Sinyal Nomer Kendaraan (STNK) palsu.
“Mereka diamankan di tempat tinggal terduga Sapuan di Dusun 10, Desa Natar, Lampung Selatan pada Jumat (21/12),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih seperti dikutip dari Pada, Minggu (23/12).
Ia menuturkan, penangkapan ke-2 terduga bermula dari info masyarakat di Natar, Lampung Selatan (Lamsel) adanya praktek pembuatan STNK palsu, baik kendaraan kendaraan roda empat ataupun roda dua.
Modus yang mereka kerjakan lewat cara melalui pemesanan dengan tempat berlainan dibawah jembatan layang Desa Natar, Lamsel.
“Setelah itu tim lakukan penyidikan dan pendalaman masalah tersebut dan dikerjakan penangkapan pada ke-2 pelaku,” jelas Sulistyaningsih.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tanda bukti berbentuk tujuh lembar STNK palsu, lima bundel plastik STNK, dua unit handphone, dua unit sepeda motor bodong, satu unit mobil KIA Visto, seperangkat alat computer dan printer serta satu lembar catatan pemesanan STNK.
“Waktu ini ke-2 terduga beserta tanda bukti ditangkap di Mapolda Lampung untuk dikerjakan peningkatan untuk mencari beberapa pemesan dan tanda bukti yang lain,” tutupnya.