News

Polisi Ringkus Bandar Ganja Lintas Kabupaten

[ad_1]

BENGKULU – Pria berinisial DI (29) warga Desa Semundam, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diringkus jajaran Reskrim Polsek Ipuh, lantaran diduga menjadi bandar narkoba jenis ganja.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 11 paket hemat ganja kering siap edar, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor milik tersangka.

”DI diduga menjadi bandar narkoba jenis ganja. Ganja itu diduga bakal diedarkan di Kecamatan Ipuh,” jelas Kapolres Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu kepada Okezone, Sabtu (2/4/2016).

Dari pengakuan DI, tambah Andhike, DI sudah menjalan bisnis haramnya tidak kurang dari satu tahun terakhir, yang mana barang haram itu diduga dipesan melalui saudaranya di Kota Bengkulu melalui via telefon.

Selanjutnya, kata dia, saudara tersangka langsung berhubungan dengan bandar narkoba di Kota Bengkulu tersebut. Dari situ, barang haram tersebut dikirim oleh saudara tersangka ke Kecamatan Ipuh.

”Tersangka menjual ganja kering satu paket dengan harga Rp100 ribu, pasarannya diduga di wilayah Ipuh dan sekitarnya,” sambungnya.

DI diduga merupakan jaringan lintas Kabupaten dan Kota di Bengkulu. Terkait hal tersebut, pihaknya saat ini sedang mendalami kasus yang menjerat DI.

[ad_2]

To Top