News

Polisi Pegang Bukti Untuk Tangkap Bahar Bin Smith

Polisi Pegang Bukti Untuk Tangkap Bahar Bin Smith

Jakarta, Liputan7up.com – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon memandang Bahar bin Smith jadi korban kriminalisasi ulama. Penyidik Polda Jawa Barat lakukan penahanan pada Bahar atas masalah duagaan penganiayaan pada dua remaja.

Menyikapi perihal tersebut, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) Trimedya Panjaitan mengakui, dia tidak sepakat dengan perihal itu.

“Saya pribadi tidak meyakini berlangsung kriminalisasi,” tukas Trimedya di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Menurut dia, masalah kewenangan penahanan sendiri bisa disaksikan dari pojok pandang netral dan subjektif. Perihal tersebut ikut penyidik yang memastikan.

“Dua alat bukti di muka hukum telah dipunyai Polri, karena itu Polri berani tangkap terduga,” jelas ia.

Awal mulanya, Polisi akan memutuskan lakukan penahanan pada Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith berkaitan masalah pendapat penganiayaan. Diantaranya karena ada tanda-tanda usaha Habib Bahar melarikan diri sesudah masalah penganiayaan yang menyeret namanya jadi sorotan publik. Bahkan juga Bahar disinyalisasi menghilangkan jejak digital dengan merubah namanya jadi Rizal.

“Jejak itu (usaha melarikan diri dan ganti nama) telah didalami oleh penyidik melalui beberapa account,” tutur Kepapa Biro Penerangan Penduduk Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12).

Habib Bahar didapati sudah ganti nama account alat sosialnya begitu mengerti masalah penganiayaan tersebut viral. Akan tetapi ia tidak merinci account sosial media yang dirubah namanya.

“Sesudah tahu video penganiayaan itu viral, itu yang berkaitan sudah sempat ganti account. Serta akun-akun BS (Bahar Smith) itu ditukar jadi RZ. Semua account alat sosialnya, nanti akan disibak di pengadilan,” katanya memaparkan.

Tidak hanya Habib Bahar, polisi ikut mengambil keputusan lima orang menjadi terduga dalam masalah penganiayaan ini. Yaitu Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih.

Agil Yahya dan Basit Iskandar sudah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sesaat tiga terduga yang lain belumlah dikerjakan penahanan.

Dalam peristiwa ini, beberapa terduga dijaring Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomer 35 Tahun 2014 mengenai pergantian atas UU Nomer 23 Tahun 2002 Mengenai Perlindungan Anak.

To Top